Pernahkah Anda atau perusahaan Anda melakukan pekerjaan untuk instansi pemerintah, tapi pembayarannya mandek tanpa kejelasan? Anda bukan satu-satunya. Banyak vendor swasta menghadapi masalah yang sama. Padahal, di balik semua itu, ada kontrak yang sah dan hak hukum yang kuat yang bisa diperjuangkan.
Kontrak kerja antara vendor dan pemerintah adalah perjanjian hukum tertulis yang mengikat kedua belah pihak. Pemerintah memesan barang atau jasa, vendor menyediakan, lalu pemerintah membayar. Sederhana bukan?
Namun, dalam praktiknya, pembayaran sering kali terhambat dengan berbagai alasan, seperti:
Perubahan anggaran di tengah jalan
Administrasi yang lambat
Kurangnya komitmen dari pejabat pengguna anggaran
Bahkan, kadang, alasan politis
Vendor berhak menuntut pembayaran berdasarkan:
KUH Perdata Pasal 1233 dan 1320
“Segala perikatan lahir karena perjanjian atau undang-undang.” Jika kontrak sudah sah dan pekerjaan sudah selesai, maka pihak yang menerima jasa wajib membayar.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 53: “Keputusan pejabat yang menimbulkan kerugian dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.”
Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mengatur hak dan kewajiban penyedia barang/jasa serta jaminan pembayaran.
Dengan kata lain, tidak dibayarnya kontrak yang sah adalah pelanggaran hukum.
Bayangkan ini:
Sebuah perusahaan swasta menyuplai peralatan komputer senilai Rp450 juta ke salah satu dinas di kabupaten X, berdasarkan kontrak resmi. Barang dikirim tepat waktu, semua bukti serah terima lengkap. Namun, ketika waktu pembayaran tiba, dinas hanya menjanjikan “segera dibayar” tanpa ada kejelasan. Sudah 6 bulan, belum ada sepeser pun dibayarkan. Vendor nyaris bangkrut.
Apakah perusahaan ini harus diam saja? Tentu tidak!
Jika Anda berada dalam situasi serupa, berikut yang bisa Anda lakukan:
✅ Simpan semua bukti kontrak, berita acara serah terima, dan komunikasi.
✅ Ajukan surat tagihan resmi (somasi) ke pihak pemerintah.
✅ Jika tidak direspons, ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atau PTUN.
✅ Konsultasikan dengan pengacara berpengalaman untuk menentukan strategi hukum terbaik.
📞 0813-3323-7238
Tim pengacara berpengalaman siap membantu Anda mengejar hak pembayaran, mendampingi proses hukum, dan menjaga agar bisnis Anda tetap aman.
Vendor adalah mitra pemerintah, bukan korban. Jika Anda sudah menyelesaikan kewajiban, maka Anda berhak atas pembayaran yang sah. Ketidakadilan tidak akan pernah selesai jika tidak dilawan.
Ambil langkah. Lawan dengan hukum. Lindungi hak Anda.
2024 All Rights Reserved